Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, Pancasila telah kita terima sebagai pandangan hidup, dasar negara, dan ideologi nasional yang berfungsi sebagai
salah satu pilar negara kebangsaan Indonesia. Dalam konteks
pendidikan
nasional,
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah diterima
sebagai landasan pendidikan nasional.
Oleh karena
itu
Pancasila sebagai
ide, nilai, dan norma sudah seharusnya dipahami, dihayati, diamalkan, dan dilestarikan. Seluruh
komponen bangsa harus
meyakini
dan tidak perlu ragu tentang perlunya pembangunan bangsa dan karakter berbasis nilai dan moral
Pancasila.
Komitmen tersebut harus dimaknai sebagai kristalisasi dari semangat kebangsaan yang secara historis tumbuh kembang sejak era Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang berpuncak dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, kegalauan seluruh komponen bangsa tentang kondisi bangsa yang dirasakan mengkhawatirkan saat ini, dan prospek bangsa dan negara Indonesia di masa depan, sangatlah beralasan. Berbagai diskusi, seminar, sarasehan, simposium dan sejenisnya yang saat ini marak di seluruh wilayah Indonesia, merupakan indikator yang kuat bahwa seluruh komponen bangsa memiliki komitmen kebangsaan yang sangat kuat. Oleh karena itu diperlukan adanya kebijakan nasional yang komprehensif, koheren, dan berkelanjutan. Dalam Kebijakan Nasional Pendidikan Karakter (Republik Indonesia:2010) ditegaskan bahwa “...pengembangan seluruh aspek potensi- potensi keunggulan bangsa dan bersifat multidimensional karena mencakup dimensi-dimensi kebangsaan yang hingga saat ini sedang dalam proses “menjadi”. Dalam hal ini dapat juga disebutkan bahwa (1) karakter merupakan hal sangat esensial dalam berbangsa dan bernegara, hilangnya karakter akan menyebabkan hilangnya generasi penerus bangsa; (2) karakter berperan sebagai “kemudi” dan kekuatan sehingga bangsa ini tidak terombang-ambing; (3) karakter tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus dibangun dan dibentuk untuk menjadi bangsa yang bermartabat. Selanjutnya, ditegaskan bahwa pembangunan karakter bangsa harus difokuskan pada “...tiga tataran besar, yaitu (1) untuk menumbuhkan dan memperkuat jati diri bangsa, (2) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan (3) untuk membentuk manusia dan masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia dan bangsa yang bermartabat.”
Gambar 1. Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945
Komitmen tersebut harus dimaknai sebagai kristalisasi dari semangat kebangsaan yang secara historis tumbuh kembang sejak era Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang berpuncak dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, kegalauan seluruh komponen bangsa tentang kondisi bangsa yang dirasakan mengkhawatirkan saat ini, dan prospek bangsa dan negara Indonesia di masa depan, sangatlah beralasan. Berbagai diskusi, seminar, sarasehan, simposium dan sejenisnya yang saat ini marak di seluruh wilayah Indonesia, merupakan indikator yang kuat bahwa seluruh komponen bangsa memiliki komitmen kebangsaan yang sangat kuat. Oleh karena itu diperlukan adanya kebijakan nasional yang komprehensif, koheren, dan berkelanjutan. Dalam Kebijakan Nasional Pendidikan Karakter (Republik Indonesia:2010) ditegaskan bahwa “...pengembangan seluruh aspek potensi- potensi keunggulan bangsa dan bersifat multidimensional karena mencakup dimensi-dimensi kebangsaan yang hingga saat ini sedang dalam proses “menjadi”. Dalam hal ini dapat juga disebutkan bahwa (1) karakter merupakan hal sangat esensial dalam berbangsa dan bernegara, hilangnya karakter akan menyebabkan hilangnya generasi penerus bangsa; (2) karakter berperan sebagai “kemudi” dan kekuatan sehingga bangsa ini tidak terombang-ambing; (3) karakter tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus dibangun dan dibentuk untuk menjadi bangsa yang bermartabat. Selanjutnya, ditegaskan bahwa pembangunan karakter bangsa harus difokuskan pada “...tiga tataran besar, yaitu (1) untuk menumbuhkan dan memperkuat jati diri bangsa, (2) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan (3) untuk membentuk manusia dan masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia dan bangsa yang bermartabat.”
Gambar 2. Isi Sumpah Pemuda
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan
berpotensi menjadi bangsa yang maju. Potensi dan kapasitas bangsa sangat
berpeluang menjadikan masyarakat dan bangsa indonesia mengambil peran dalam
peradaban bangsa. Hal ini akan terwujud apabila segenap elemen bangsa memiliki
tekad dan kesadaran bersama, menyatukan pandangan dan gerak langkah untuk
memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa ini. Semua anak bangsa harus
merasa terpanggil untuk memberikan yang terbaik yang dia punya dan melakukan
berbagai upaya sesuai kapasitasnya, menyumbangkan sesuatu untuk kemajuan
bangsa.
Kita semua mencintai bangsa ini. Kita juga memiliki
harapan agar bangsa ini menjadi bangsa yang modern, maju, mandiri, dan
demokratis. Untuk mewujudkannya terdapat tantangan yang banyak, namun kita
yakin dengan kesadaran dan kencintaan yang tulus kita dapat mengatasi semua
itu. Kita juga yakin dengan hati dan jiwa yang besar kita dapat saling
menghargai semua potensi yang ada pada kita, menyingkirkan perbedaan dan
bersatu padu menggalang kekuatan agar bangsa ini kembali mampu berlari lebih
cepat, bergerak lebih gesit, dan menebar harapan yang lebih luas bagi semua
warga bangsanya.
Gambar 4. Harapan Bangsa
Untuk itulah kita perlu memegang teguh lima
komitmen kebangsaan yang telah menjadi modal kuat para pendiri bangsa dalam
membangun Indonesia. Kelima komitmen itu adalah :
1. Pancasila, sebagai dasar falsafah dan kepribadian bangsa.
2. UUD 1945, sebagai sumber hukum dan moralitas bangsa.
3. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai lambang persatuan bangsa.
4. Bendera Merah Putih, sebagai lambang kebanggaan bangsa.
5. NKRI, sebagai lambang kedaulatan bangsa.
Kelima komitmen itu merupakan roh yang menjiwai
seluruh warga bangsa dalam membangun dan bertingkahlaku. Kita perlu sangat
bersyukur dikaruniai alam yang indah, nilai - nilai luhur yang melimpah yang
bersumber dari nilai agama, nilai budaya, kearifan lokal maupun pengalaman
sejarah yang panjang dan bermakna. Kita juga harus bersyukur diberikan
keberagaman yang dapat saling menguatkan, diberikan ketahanan yang mampu memuliakan
serta diberikan rasa syukur yang akan menjadikan kita orang - orang yang mampu
mensyukuri nikmat.
Sumber :
Suhaida, D. __________. Peranan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Penguatan Komitemen Kebangsaan pada Masyarakat Etnis Tionghoa Pontianak : Jurnal Ilmiah
Winata Putra, U.S. _________________. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai Pendidikan Karakter Berbasis Nilai dan Moral Pancasila : Modul
Sumber :
Suhaida, D. __________. Peranan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Penguatan Komitemen Kebangsaan pada Masyarakat Etnis Tionghoa Pontianak : Jurnal Ilmiah
Winata Putra, U.S. _________________. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai Pendidikan Karakter Berbasis Nilai dan Moral Pancasila : Modul
TUGAS
1. Jelaskan maksud dari Pancasila sebagai dasar falsafah dan kepribadian bangsa!
2. Jelaskan maksud dari UUD 1945 sebagai sumber hukum dan moralitas bangsa!
3. Jelaskan maksud dari Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang persatuan bangsa!
4. Jelaskan maksud dari Bendera Merah Putih sebagai lambang kebanggaan bangsa!
5. Jelaskan maksud dari NKRI sebagai lambang kedaulatan bangsa!
6. Apa yang dimaksud dengan komitmen kebangsaan?
7. Coba berikan contoh yang berkaitan dengan komitmen kebangsaan dalam kehidupan sehari - hari?
SELAMAT BEKERJA